Detail Kesepakatan

Berikut ini adalah kesepakatan antara penulis dan pihak penerbitan setelah naskah resmi diserahkan kepada kami:

  1. Penulis sepakat menyerahkan naskah untuk diproses dengan mekanisme dan standar yang telah ditetapkan oleh Penerbit.
  2. Penulis memberikan jaminan kepada Penerbit bahwa Nemanasi Sains adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan untuk mengedit, mendesain, mempublikasikan, memperbanyak, dan/atau menerjemahkan naskahnya ke dalam bahasa lain.
  3. Penerbit akan mencetak buku hasil karya Penulis menyesuaikan kesepakatan antara kedua belah pihak.
  4. Penjualan dan promosi buku dilakukan melalui media online. Adapun buku dengan kualitas dan oplah tertentu, akan didistribusikan ke toko buku offline dalam jumlah sesuai kesepakatan.
  5. Penerbit akan menjual buku Penulis dalam bentuk cetak dan/atau e-book.
  6. Penulis akan menerima royalti dalam hasil penjualan buku cetak dan e-Book melalui Penerbit yang mana jumlahnya akan desepakati selanjutnya.
  7. Penentuan harga buku cetak dan e-book mengikuti peraturan dasar dari Penerbit yang telah diketahui dan disepakati oleh penulis.
  8. Penerbit akan melaporkan secara berkala jumlah penjualan kepada Penulis. Pembayaran royalti dilaksanakan menyesuaikan kesepakatan yang telah ditentukan antara pihak penulis dan penerbit Nemanasi Sains. Selambat-lambatnya pembayaran akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan yang bersangkutan.
  9. Penerbit mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu yang akan ditentukan selanjutnya.
  10. Pemutusan kerjasama diajukan oleh Penulis dengan membuat surat pernyataan.
  11. Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Penerbit. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku, maka Penerbit lepas dari tanggung jawab tersebut.
  12. Hal-hal yang tercantum pada kesepakatan ini mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama.
  13. Hal-hal yang belum tercantum dalam kesepakatan ini akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.
  14. Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah dan mufakat.
  15. Ketentuan ini sekaligus menjadi aturan tertulis antara Penulis dan Penerbit.
  16. Ketentuan ini sah meskipun tidak ditandatangani, berlaku selama 2 tahun sejak proses penerbitan dimulai.
  17. Dalam keadaan tertentu, akan diterbitkan surat kontrak resmi yang isinya sama dengan poin-poin tersebut di atas.
Scroll to top